Layanan Penitipan barang dan makanan

  1. Membawa KTP, KK, Surat Nikah, PASPORT, SIM atau KARTU PELAJAR
  2. Membawa surat izin dari Instansi yang menahan

  1. 1. Pengunjung yang akan menitipkan makanan atau barang harus lah membawa Identitas diri berupa KTP, KK, SIM, Surat Nikah, atau Pasport yang masih berlaku
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian yang telah di sediakan dan menunggu di dalam ruang tunggu pendaftaran kunjungan.
  3. Petugas akan memanggil nomor antrian pengunjung sesuai urutan
  4. Pengunjung menyerahkan identitas diri kepada petugas
  5. Petugas akan menginput data pengunjung ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan dan mengambil foto serta sidik jari pengunjung
  6. Petugas akan mecetak kertas kunjungan dan memberikan kepada pengunjung
  7. Petugas akan memeriksa barang atau makanan yang di bawa pengunjung dan jika terdapat barang atau makanan yang tidak di perbolehkan untuk di berikan kepada warga binaan, petugas akan mengembalikan kepada pengunjung.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

Layanan pengaduan dapat di sampaikan melalui kotak pengaduan yang telah di sediakan pada loket pendaftaran kunjungan. Layanan pengaduan juga dapat di sampaikan melalui nomor pengaduan 085215924114 dan juga melalui nomor WA 08121001867.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan barang dan makanan"