Usulan Pergantian Tuha Peuet

  1. Fotocopy SK masa jabatan Tuha Peuet
  2. Daftar hadir rapat
  3. Susunan Tuha Peuet berdasarkan hasil musyawarah
  4. Pengesahan dari imum mukim mengetahui keuchiek
  5. Pengantar keuchiek

  1. Aparatur mendatangi loket informasi
  2. Aparatur Gampong Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke Petugas untuk diagenda, paraf Kasi,Sekcam dan ditandatangani Camat
  5. Pemohon mengambil surat pengantar/ usulan penggantian Tuha Peut yang telah masa jabatan

1. Aparatur mendatangi loket informasi ( 1 Menit )

2. Aparatur Gampong menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 2 menit)

3. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas  (3 menit )

4. berkas lengkap diserahkan operator untuk di ketik surat pengantar/usulan         ( 5 menit)

5. berkas lengkap diserahkan kepetugas untuk diagenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat ( 3 menit )

6. Pemohon mengambil surat pengantar /usulan pengganti tuha peut yang telah    ( 1 menit)

Tidak dipungut biaya

Usulan Pergantian Tuha Peuet

1. via telepon no Telp.(0644)-7443040

2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Pergantian Tuha Peuet"