Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg)

  1. Fotokopi SK pengangkatan CPNS menjadi PNS legalisir (2 rangkap)
  2. Foto berwarna pakaian dinas ukuran 2x3 cm (2 lembar)
  3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat Pernyataan Kehilangan PNS yang bersangkutan (2 rangkap) apabila Karpeg hilang
  5. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian apabila Karpeg hilang

  1. Surat permohonan PNS yang bersangkutan dikirim ke BKDPP disertai pengantar dari SKPD melalui aplikasi SIAP ASN
  2. File persuaratan pengajuan Karpeg di scan terlebih dahulu dan dikirim melalui aplikasi SIAP ASN berkas fisiknya juga dikirim ke BKDPP unt diteruskan ke BKN Kantor Regional II BKN di Surabaya
  3. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak ; a). Jika memenuhi syarat dimasukkan ke dalam daftar untuk diajukan ke BKN Kantor Regional II BKN di Surabaya, b). Jika tidak memenuhi syarat pengajuan ditolak/tidak diproses dengan cara menghubungi bagian kepegawaian PNS yang bersangkutan
  4. Jika Karpeg sudah turun, PNS pemohon dihubungi untuk mengambil Karpeg langsung ke BKDPP

6 bulan terhitung berkas permohonan tersebut diajukan ke BKN Kanreg II Surabaya

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg)"