Penerbitan Penggantian Paspor Karena Hilang / Rusak

  1. Perdim
  2. Perdim
  3. E-KTP
  4. Kartu Keluarga
  5. Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  6. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian bagi Paspor Hilang dan Paspor Lama Bagi Paspor Rusak
  7. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  9. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  10. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  11. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama

  1. Pemohon datang ke loket duta informasi untuk mendapatkan formulir
  2. Pemohon datang ke loket duta informasi untuk mendapatkan formulir
  3. 1. Pemohon datang ke Kantor lmigrasi dengan membawa persyaratan permohonan lalu diserahkan ke Seksi Inteldakim untuk proses BAP (Pemeriksaan)
  4. 2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan proses pembuatan Berita Acara Pendapat
  5. 3. Proses pembuatan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor lmigrasi
  6. 4. Pemohon datang kembali ke Kantor Imigrasi Palembang sesuai dengan jadwal pelayanan yang ditentukan oleh Petugas Imigrasi
  7. 5. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI
  8. 6. Pengambilan data biometrik dan wawancara
  9. 7. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian penggantian paspor karena rusak di Kantor Pos atau Bank Persepsi
  10. 8. Paspor dapat diambil 3(tiga) hari kerja setelah pembayaran

1 (satu) hari kerja untuk proses pemeriksaan (Jadwal Ditentukan)

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Penggantian Paspor untuk proses penerbitan penggantian paspor karena rusak

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian untuk biaya denda paspor hilang adalah Rp1.000.000,-

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian untuk biaya denda paspor rusak adalah Rp500.000

Paspor BIasa 48 Halaman, Paspor Elektronik 48 Halaman

KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG (Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang) 

1. Telp : (0711) 518309 

2. Whatsapp : 08117892601 

3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com 

4. Twitter : @imigrasiPLG 

5. Instagram : @imigrasi_palembang 

6. Facebook : Imigrasi Palembang 

7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penggantian Paspor Karena Hilang / Rusak "