1 (satu) hari kerja untuk proses pemeriksaan (Jadwal Ditentukan)
3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Penggantian Paspor untuk proses penerbitan penggantian paspor karena rusak
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian untuk biaya denda paspor hilang adalah Rp1.000.000,-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian untuk biaya denda paspor rusak adalah Rp500.000
Paspor BIasa 48 Halaman, Paspor Elektronik 48 Halaman
KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG (Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang)
1. Telp : (0711) 518309
2. Whatsapp : 08117892601
3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com
4. Twitter : @imigrasiPLG
5. Instagram : @imigrasi_palembang
6. Facebook : Imigrasi Palembang
7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store