Pengurusan Pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Tahunan

  1. IDENTITAS : 1. DIURUS SENDIRI : KTP ASLI + 2 LEMBAR FOTO COPY 2. TIDAK DIURUS SENDIRI : KTP ASLI + 2 LEMBAR FOTOCOPY, 2 LEMBAR FOTOCOPY KTP PEMBERI KUASA, SURAT KUASA BERMATERAI 3. BADAN HUKUM : SALINAN AKTE PENDIRIAN + 2 LEMBAR FOTOCOPY, KETERANGAN DOMISILI DAN SURAT KUASA BERMATERAI DARI BADAN HUMUM 4. INSTANSI PEMERINTAH : SURAT TUGAS/SURAT KUASA BERMATERAI
  2. STNK ASLI + FOTOCOPY
  3. SKPD ASLI +FOTOCOPY
  4. KTP ASLI + FOTOCOPY

  1. PENERIMAAN DOKUMEN
  2. PENELITIAN DOKUMEN
  3. PENETAPAN
  4. PEMBAYARAN
  5. PENCETAKAN SKPD
  6. PENYERAHAN STNK DAN SKPD

  1. PENGAMBILAN NOMOR ANTRIAN
  2. PENYERAHAN DOKUMEN
  3. PEMBAYARAN
  4. MENERIMA SKPD DAN STNK YANG SUDAH DI SAHKAN

TARIF BBNKB DAN PKB SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. BERDASARKAN PASAL 2 BAGIAN KEEMPAT TENTANG TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 

  • PKB 
    • 1,75 %     UNTUK KENDARAAN PRIBADI
    • 1,0 %       UNTUK KENDARAAN UMUM 
    • 0,5 %       KENDARAAN PEMERINTAH/POLRI/TNI/PEMDA/SOSIAL KEAGAMAAN/LEMBAGA                        SOSIAL/AMBULANCE/PEMADAM  KEBAKARAN
    • 0,2 %       KENDARAAN ALAT-ALAT BERAT/BESAR 

TARIF SWDKLLJ SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 16/PMK.010/2017 TAHUN 2017 TENTANG BESARNYA SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN 

  • TARIF GOLONGAN A     Rp. 3.000,-
  • TARIF GOLONGAN B     Rp. 23.000,-
  • TARIF GOLONGAN C1   Rp. 35.000,-
  • TARIF GOLONGAN C2   Rp. 83.000,-
  • TARIF GOLONGAN DP   Rp. 143.000,-
  • TARIF GOLONGAN DU   Rp. 73.000,-
  • TARIF GOLONGAN EP   Rp. 153.000,-
  • TARIF GOLONGAN EU   Rp. 90.000,-
  • TARIF GOLONGAN F      Rp. 163.000,-

 

STNK, SKPD, SWDKLLJ

  1. MEDIA SURAT/TERTULIS LANGSUNG MENYAMPAIKAN KE UPTD. PPRD WILAYAH BONTANG ATAU MEMASUKKAN KE KOTAK SURAT YANG TELAH DISEDIAKAN. SURAT YANG MASUK AKAN DIPROSES SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 
  2. MEDIA HANDPHONE/TELP/FAX : CALL CENTER: 0822 9920 9739, FAX : (0548) 21151
  3. MEDIA LANGSUNG/TATAP MUKA PENGADUAN RINGAN DAPAT DISAMPAIKAN LANGSUNG DAN DAPAT DITINDAKLANJUTI/SEGERA DISELESAIKAN 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store