Surat Pindah Datang WNI

  1. Fotocopy KK 2 Lembar
  2. surat Permohonan yang ditandatangani oleh Keuchik
  3. pas fhoto
  4. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mendatangi loket dan prosedur
  2. Diteruskan ke meja Pelayanan
  3. pemohon dapat menunggu dirung tunggu
  4. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  5. berkas lengkap diserahkan kepetugas untuk di agenda,paraf kasi, sekcam dan di tandatangani camat
  6. surat pindah dapat diambil di loket pelayanan

1.Pemohon mendatangi loket dan prosedur ( 2 Menit )

2. Diteruskan Kemeja Pelayanan ( 1 Menit )

3. Pemohon dapat menunggu di ruang tunggu  ( 2 Menit )

4. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas  ( 2 Menit )

5. Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan di tandatangani camat ( 7 Menit )

6. surat pindah dapat diambil diloket pelayanan ( 1 menit ) 

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang WNI

1. via telepon no Telp.(0644)-7443040

2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka

Pemohon mendatangi loket Prosedur

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang WNI"