1.Pemohon mendatangi loket dan prosedur ( 2 Menit )
2. Diteruskan Kemeja Pelayanan ( 1 Menit )
3. Pemohon dapat menunggu di ruang tunggu ( 2 Menit )
4. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 2 Menit )
5. Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan di tandatangani camat ( 7 Menit )
6. surat pindah dapat diambil diloket pelayanan ( 1 menit )
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah datang WNI
1. via telepon no Telp.(0644)-7443040
2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka
Pemohon mendatangi loket Prosedur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store