Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Rujukan Internal (Bila ada)
  5. Rekam Medis dari UGD
  6. Persyaratan 1,2 dan 3 wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam

  1. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran sesuai persyaratan pelayanan
  2. Petugas UGD mengantar pasien ke Ruang rawat Inap
  3. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  4. Pemeriksaan penunjang tambahan bila diperlukan
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang/dirujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap < 1>

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Manggarai Barat  Nomor 17  TAHUN 2012 Tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
  2. Pasien  BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Rawat Inap

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
  • Kotak Saran
  • Call Centre Puskesmas ( 082144749933 )
  • Kepala Ruang Rawat Inap ( 081239352785)
  • Kepala Puskesmas     (081238693460)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"