1. Pemohon mendatangi loket dan prosedur ( 5 Menit)
2. Diteruskan ke meja Pelayanan ( 5 Menit )
3. pemohon dapat menunggu di ruang Tunggu ( 2 Menit )
4. Petugas pada Loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 3 Menit )
5. Pemohon disilahkan menuju ruangan operator perekaman untuk dilakukan perekaman data KTP elektronik ( 10 Menit )
6. setelah melakukan perekaman operator menerbitkan surat keterangan perekaman ( 5 Menit )
7. Surat keterangan perekaman diagenda kemudian diparaf kasi, sekcam, dan ditanda tangani camat ( 5 Menit )
pemohon mengambil surat keterangan perekaman di loket pelayanan ( 5 menit )
Tidak dipungut biaya
Surat Perekaman E-KTP
1. via telepon no Telp.(0644)-7443040
2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store