Pemrosesan Penjatuhan Hukuman Disiplin

No. SK: 188/17/415.41/2023

  1. Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS

  1. 1. Laporan dugaan pelanggaran disiplin PNS kepada Bupati
  2. 2. BKDPP berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin
  3. 3. Inspektorat menerbitkan rekomendasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan khusus terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
  4. 4. BKDPP menerbitkan SK Bupati Jombang tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS
  5. 5. BKDPP menyapaikan SK Hukuman Disiplin kepada Pimpinan PNS yang bersangkutan sekaligus dilakukan pembinaan

1 minggu setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Penjatuhan Hukuman Disiplin"