Izin Kerja Apoteker

  1. Permohonan Bermaterai 6000
  2. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  3. Rekomendasi Asosiasi
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy STR Leges Basah
  6. Fotocopy Ijazah Leges Basah
  7. Surat Kesehatan dari Dokter
  8. Foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Materai 6000 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Mengambil dan Mengisi Formulir Permohonan dan Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Serta Mengagendakan permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  3. Validasi dan pemprosesan berkas Perizinan
  4. Mencetak Surat Izin diserahkan kepada Kasi
  5. Memeriksa dan Memaraf Surat Izin, Jika setuju diserahkan kepada KTU, jika tidak setuju dikembalikan kepada operator untuk diperbaiki kembali
  6. Memeriksa dan Memaraf Surat Izin, Jika setuju diserahkan kepada Kepala, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki kembali
  7. Menandatangani Surat Izin dan Diserahkan kepada KTU
  8. Membuat Nomor Surat Izin dan Pengarsipan Surat Izin
  9. Menyerahkan sertifikat izin yang telah ditandatangani kepada Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)

Edi Sarbihan, SE

Pangkat/Golongan : Penata/III C

NIP  : 19780714 200312 1 003

Jabatan : Kabid PTSP

HP : 085260246474

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Apoteker "