Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin / orang tua
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. Akte Lahir Anak
  6. E-KTP Orang tua WNI
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Paspor Kebangsaan Orang Tua WNA beserta izin tinggal keimigrasiannya
  9. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  10. Semua persyaratan dibawa pada saat mengajukan permohonan baik yang asli dan fotokopi di kertas A4

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda terima permohonan
  3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  4. Penerbitan Nomor Register anak berkewarganegaraan ganda
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda selesai setelah 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM

(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)

1. Telp  : (0734) 4251577/421148

2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392

3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id

4. Twitter : @kanim_muaraenim

5. Instagram : @imigrasi_muaraenim

6. Facebook : Imigrasi Muara Enim

7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"