Paspor Baru / Penggantian Secara Online

  1. E-KTP atau Bukti Perekaman E-KTP
  2. Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditanda tangani Kepala Keluarga
  3. Salah satu dari Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis (Dokumen yang memuat Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
  4. Paspor lama untuk permohonan penggantian karena habis masa berlaku dan halaman penuh
  5. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi kedua orang tua
  6. Rekomendasi dari Kemenaker untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI); Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag dan Travel Agent untuk Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)
  7. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli dibawa saat mengajukan permohonan; Petugas dapat meminta berkas tambahan lain jika diperlukan sesuai kondisi masing-masing permohon

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak QR Code sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Orangtua (untuk anak dibawah umur), melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer care untuk di periksa kelengkapannya.
  4. Pemohon melakukan perekaman biometrik berupa foto wajah, sidik jari, dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.
  5. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui PT. Pos Indonesia, Bank persepsi, dan Market Place yang ditunjuk.
  6. Pemohon datang 2 hari kerja setelah pembayaran dengan menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas. Bagi pengambil paspor yang diwakilkan dan tidak dalam satu Kartu Keluarga, harus membawa E-KTP, Surat Kuasa dan Bukti Pembayaran. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Paspor selesai 2 hari kerja setelah dilakukan pembayaran

Rp. 350.000,-

Paspor Baru 48 Halaman tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  Rp 0,- (Permohonan Pertama)

Paspor Baru 48 Halaman untuk tujuan selain PMI  Rp 350.000,-


Paspor BIasa 48 Halaman

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM

(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)

1. Telp  : (0734) 4251577/421148

2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392

3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id

4. Twitter : @kanim_muaraenim

5. Instagram : @imigrasi_muaraenim

6. Facebook : Imigrasi Muara Enim

7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru / Penggantian Secara Online"