Pelayanan Informasi Publik

  1. Adanya permintaan informasi dari publik
  2. Identitas publik pemohon informasi (KTP, Paspor, KK)

  1. Publik menyampaikan permohonan permintaan informasi secara tertulis kepada Kepala Rupbasan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi
  2. Dalah hal permintaan disampaikan secara lisan petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut
  3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik
  4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu
  5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi

AKSES INFORMASI DALAM DETIK: Informasi Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) serta Gambaran Umum Rupbasan Kendari melalui http://sipasti.rupbasankendari.com/

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

rupbasan.sultra@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"