Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri Untuk WNI & TKI

  1. Paspor / Dokumen Pengganti Paspor

  1. WNI melapor ke Disdukcapil paling lambat 14 (empat belas hari) sejak kedatangannya dengan membawa persyaratan;
  2. WNI mengisi dan menandatangani form Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya ;
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menanda-tangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP
  5. Petugas merekam data dalam database kependudukan
  6. WNI yang telah mendapatkan KK dan KTP melaporkan kedatangannya kepada Camat, Lurah, RW dan RT tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  7. Lurah melakukan pendaftaran WNI yang melaporkan kedatangannya dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kedatangan

Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri Untuk WNI & TKI"