Standar Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep dari dokter umum/dokter gigi

  1. Pasien menyerahkan resep ke petugas apotik dan diberikan nomor antrian
  2. Petugas menerima Resep dan memasukan resep ke kotak antrian resep
  3. Pasien/Keluarga menunggu di ruang antrian
  4. Petugas apotik melakukan skrening atau pengakjian resep
  5. Petugas apotik menyiapkan obat sesuai dengan resep dan memberikan etiket obat
  6. Pemanggilan pasien sesuai dengan nomor antrian dan nama lengkap di resep
  7. Petugas apotik menyerahkan obat ke pasien atau keluarga pasien sesuai dengan nama di resep
  8. Memberikan penjelasan tentang informasi obat ( Dosis, Cara Minum, Efek samping)

  1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi (Tablet/Syrup): ≤ 30 menit
  2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan (Puyer): ≤ 60  menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
  • Kepala Ruang Farmasi  (0852 3992 7470 )
  • Kotak Saran
  • Call Centre Puskesmas ( 082144749933 )
  • Kepala Puskesmas ( 081238693460)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kefarmasian"