1. pemohon mendatangi loket informasi ( 2 menit )
2. menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 2 menit )
3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 3 menit )
4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk di ketik surat keterangan tidak mampu ( 5 menit )
5. di paraf kasi,sekcam dan ditandatangani camat ( 2 menit)
6. pemohon mengambil surat rekomendasi surat rekomendasi di loket pelayanan ( 1 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
1. Via Telepon no Telp (0644)-7443040
2. Datang langsung ke Kantor Camat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7,Jangka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store