Surat Rekomendasi

  1. Proposal lengkap
  2. KTP
  3. KK
  4. Rekom Keuchiek Gampong
  5. SK Kelompok
  6. Foto Dokumen
  7. Rekom Keuchiek Gampong

  1. Pemohon Mendatangi loket pelayanan
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke Operator untuk diketik surat keterangan tidak mampu
  5. diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani Camat
  6. Pemohon mengambil surat Rekomendasi diloket pelayan

1. pemohon mendatangi loket informasi ( 2 menit )

2. menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 2 menit )

3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 3 menit )

4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk di ketik surat keterangan tidak mampu ( 5 menit )

5. di paraf kasi,sekcam dan ditandatangani camat ( 2 menit)

6. pemohon mengambil surat rekomendasi surat rekomendasi di loket pelayanan ( 1 menit)

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Via Telepon no Telp (0644)-7443040

2. Datang langsung ke Kantor Camat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7,Jangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi"