1.Pemohon mendatangi loket informasi ( 2 Menit)
2. menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 Menit)
3. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 2 Menit )
4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk di ketik surat keterangan Ahli Waris ( 5 menit )
5.diparaf kasi,sekcam dan ditandatangani camat ( 2 Menit )
6. pemohon mengambil surat keterangan ahli waris di loket pelayanan ( 1 Menit )
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Ahli Waris
1. Via Telepon no Telp (0644)-7443040
2. Datang langsung ke Kantor Camat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7,Jangka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store