Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Menyerah berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat keterangan ahli waris
  5. Diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani Camat
  6. Pemohon mengambil surat keterangan ahli waris

1.Pemohon mendatangi loket informasi ( 2 Menit)

2. menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 Menit)

3. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 2 Menit )

4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk di ketik surat keterangan Ahli Waris ( 5 menit )

5.diparaf kasi,sekcam dan ditandatangani camat ( 2 Menit )

6. pemohon mengambil surat keterangan ahli waris di loket pelayanan ( 1 Menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

1. Via Telepon no Telp (0644)-7443040

2. Datang langsung ke Kantor Camat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7,Jangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"