Usulan Penerima Bantuan Sosial Untuk Anak Yatim

  1. Fotocopy KK

  1. Aparatur mendatangi loket informasi
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik daftar penerima bantuan sosial anak yatim
  5. Daftar penerima dana Bazis diparaf Kasi, Sekcam dan di tanda tangani Camat
  6. diteruskan ke Kabupaten c/q DPKKD Kab. Bireuen

1. Aparatur mendatangi loket informasi ( setengah Hari )

2. menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( Setengah Hari )

3. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas (setengah Hari)

4. berkas lengkap diserahkan keoperator untuk di ketik daftar penerima bantuan sosial anak yatim ( setengah Hari )

5. daftar penerima dana bazis di paraf kasi, sekcam dan di tandatangani camat     ( setengah Hari )

6. diteruskan ke Kabupaten-c/q DPKKD kab. Bireuen (setengah Hari )

 

Tidak dipungut biaya

USULAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL UNTUK ANAK YATIM

1. Via telepon no telp (0644)-7443040

2. Datang langsung ke Kantor Camat Jangka ( Jln. Raya Jangka KM.7, Jangka)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Penerima Bantuan Sosial Untuk Anak Yatim"