1. Aparatur mendatangi loket informasi ( setengah Hari )
2. menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( Setengah Hari )
3. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas (setengah Hari)
4. berkas lengkap diserahkan keoperator untuk di ketik daftar penerima bantuan sosial anak yatim ( setengah Hari )
5. daftar penerima dana bazis di paraf kasi, sekcam dan di tandatangani camat ( setengah Hari )
6. diteruskan ke Kabupaten-c/q DPKKD kab. Bireuen (setengah Hari )
Tidak dipungut biaya
USULAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL UNTUK ANAK YATIM
1. Via telepon no telp (0644)-7443040
2. Datang langsung ke Kantor Camat Jangka ( Jln. Raya Jangka KM.7, Jangka)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store