Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 7 (Tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari
Tidak dipungut biaya
Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Kepala Lembaga pemasyarakatan dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
- Publik menyampaikan pengaduan;
- Kepala Lembaga pemasyarakatan mendisposisi kepada Tim layanan pengaduan untuk merespons pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store