21 (dua puluh) hari kerja dari pengajuan permohonan pemangkasan pohon
Tidak dipungut biaya
Jasa Penebangan Pohon
pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15
7.2 Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store