Pelayanan Penebangan Pohon

  1. Membuat surat permohonan kepada kepala Dinas lingkungan hidup terkait alasan dilakukan pemangkasan/penebangan pohon di lokasi tertentu sesuai dengan alamat pohon yang akan ditebang
  2. Melampirkan foto copy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Melampirkan foto pohon yang akan ditebang
  4. Melampirkan Contack Person pemohon

  1. Pemohon layanan datang ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas pemohon dan memeriksa kelengkapanya
  3. Petugas pelayanan memproses dokumen pemohon layanan
  4. Petugas pelayanan menaikan surat permohonan penebangan pohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan disposisi
  5. Petugas pelayanan menerima disposisi Kepala DLH untuk ditindaklanjuti dengan tinjauan lapangan oleh Tim survei
  6. Tim survei membuat laporan sesuai dengan form standar penebangan pohon apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk ditebang
  7. Form hasil survai lapangan terkait penebangan pohon tersebut dinaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan hidup untuk mendapatkan disposisi membuat nota dinas ke walikota tentang persetujuan atau tidaknya pohon tersebut ditebang
  8. Jika disposisi Walikota setuju untuk ditebang, maka pemohon harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti pohon yang sudah ditebang tersebut dengan bibit tanaman minimal tinggi 1 m sebanyak 20 biji dengan jenis pohon yang sama ataupun berbeda sesuai dengan kebijakan kepala bidang konservasi pertamanan & tim teknis di lapangan yang menentukan

21 (dua puluh) hari kerja dari pengajuan permohonan pemangkasan pohon

Tidak dipungut biaya

Jasa Penebangan Pohon

pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15

7.2 Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

 

  • Petugas Pengaduan
  • Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Website : blh.probolinggokota.co.id
  • Wa : 082140901632
  • Kotak saran/pengaduan
  • Aplikasi lapor - SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi lapor - SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penebangan Pohon"