Permohonan Berlangganan Air Minum Kemasan

  1. 1) Formulir pelanggan;
  2. 2) Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  3. 3) Kontak person

  1. 1) Pemohon datang ke UPT PAM untuk mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan air minum kemasan
  2. 2) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas administrasi
  3. 3) Petugas administrasi menerima dan memeriksa berkas pemohon
  4. 4) Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. 5) Setelah berkas lengkap Petugas administrasi menyerahkan berkas pemohon ke Kepala UPT PAM dan meminta tanda tangan Kepala UPT PAM
  6. 6) Setelah Kepala UPT PAM menandatangani, Petugas administrasi menginput data pelanggan dan air kemasan akan diantar sesuai pesanan pelanggan

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

Air minum isi ulang   Rp. 3.000,-/20 Ltr

 

(Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha)

Air Minum Kemasan (galon)

Aduan saran dan masukan dapat di lakukan dengan prosedur :

  1. Datang Langsung
  2. Surat
  3. Email ( spam.belitung14@gmail.com )

Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kepala UPT PAM
  2. Kasubbag TU UPT PAM

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Berlangganan Air Minum Kemasan"