Pendaftaran Objek Pajak Baru

  1. Surat permohonan dari Wajib Pajak
  2. Fotokopi KTP dan atau KK Pemohon
  3. SPOP
  4. Fotokopi Surat Tanah atau Sertifikat

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran Objek Pajak baru
  2. Petugas melakukan penelitian kelengkapan berkas sesuai jenis pelayanan yang diajukan diteruskan ke Kassubbid Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB
  3. Kassubbid Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB melakukan penelitian kelengkapan berkas fisik sesuai jenis pelayanan yang diajukan apabila ada yang kurang dikembalikan ke petugas pelayanan apabila lengkap berkas diteruskan ke Kassubbid Penilaian dan Penetapan PBB dan BPHTB
  4. Kassubbid Penilaian dan Penetapan PBB dan BPHTB melakukan penelitian kelengkapan berkas secara materi sesuai jenis pelayanan yang diajukan apabila ada yang kurang dikembalikan ke Kassubid Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB, apabila sesuai diteruskan ke petugas entry data
  5. Petugas entry data melakukan entry data SPPT, mencetak SPPT, kemudian meneruskan ke Kassubbid Penilaian & Penetapan PBB dan BPHTB
  6. Kassubbid Penilaian & Penetapan PBB dan BPHTB melakukan penelitian, memaraf SPPT kemudian meneruskan ke Kabid PBB dan BPHTB
  7. Kabid PBB dan BPHTB melakukan penelitian dan memaraf SPPT untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas pelayanan
  8. Pemohon menerima SPPT yang sudah selesai di proses untuk selanjutnya disampaikan kepada Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

SMS ke 1708

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

112345

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru"