14 Hari kerja
Dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang tarif yang dikenakan
Sertifikat hasil uji
Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15
1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store