Pelayanan Pengujian Kualitas air

  1. Pemohon membawa Contoh Uji ke UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Probolinggo/Petugas Pengambil Contoh Uji membawa Contoh Uji yang diambil atas permintaan Pemohon
  2. Mengisi Berita Acara Pengambilan Contoh Uji ( FR-03/LABPROB/IKM-01)

  1. Petugas menerima Contoh Uji menerima permintaan analisa sampel dari pelanggan
  2. Mengisi formulir Penerimaan Contoh Uji dan mencatat permintaan dalam Buku Permintaan Pelayanan
  3. Petugas Penerima Contoh Uji meminta Berita Acara Pengambilan Sampel dari Pemohon atau Informasi terkait sampel yang diterima apabila tidak ada Berita Acara Pengambilan Sampel. Petugas Penerima Sampel mencatat informasi sampel yang diterima ke dalam Form Berita Acara Pengambilan Sampel
  4. Petugas Penerima Contoh Uji Melakukan Kaji ulang terhadap permintaan pelanggan dan mengidentifikasi apakah Laboratorium mampu melaksanakan permintaan. Pemohon dengan mengisi Form Kaji Ulang Permintaan (FR-06/LABPROB/PR-04). Kaji Ulang yang dilakukan berdasarkan : ? Metode Analisa parameter yang masuk dalam ruang lingkup akreditasi (FR-02/LABPROB/PR-04) ? Ketersediaan peralatan Laboratorium ? Kemampuan personel Laboratorium ? Ketersediaan Bahan Kimia Laboratorium ? Kondisi Akomodasi dan Lingkungan ? Jaminan Mutu dan Pengendalian Mutu ? Lama pengujian dan penerbitan Sertifikat Hasil Pengujian
  5. Apabila berdasarkan kaji ulang laboratorium mampu melaksanakan permintaan pemohon, maka pengujian dapat dilaksanakan, pelanggan diberi Bukti Penerimaan Contoh Uji (FR-03/LABPROB/PR-04)
  6. Petugas Penerima Contoh Uji kemudian mencatat Contoh Uji yang diterima ke dalam Log Book Penerima Contoh Uji (FR-05/LABPROB/PR-04)
  7. Apabila contoh uji yang diterima kadaluarsa, Petugas Penerima Contoh Uji akan menginformasikan kepada Pemohon bahwa Contoh Uji telah kadaluarsa, apabila tetap dilakukan pengujian maka hasil pengujian tidak valid. Bila costumer tetap menghendaki pengujian, maka akan dibuatkan Bukti Penerimaan Contoh Uji (FR-03/LABPROB/PR-04)dengan catatan bahwa contoh uji kadaluarsa.
  8. Memberi kode pada contoh uji yang diterima kemudian dicatat pada Log Book Pengkodean Sampel(FR-06/LABPROB/PR-05) kepada Manajer Teknis sebagai dasar pembuatan Surat Tugas Pengujian
  9. Membuat dan menandatangani Surat Pengujian (FR 04/LABPROB/PR-05)
  10. Surat Tugas dibuat rangkap 2, satu lembar diserahkan ke analis, satu lembar disimpan sebagai arsip oleh Manajer Teknis
  11. Hari Pertama contoh uji adalah hari diterimanya contoh uji dan verifikasi oleh Petugas Penerima Contoh Uji UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Probolinggo
  12. Analis melakukan pengujian sesuai dengan metode yang sudah ditetapkan
  13. Petugas penerima contoh uji mencatat dan mengarsip Formulir Penerimaan Contoh Uji, Bukti Penerimaan Contoh Uji dan Form Kaji Ulang Permintaan
  14. Petugas Pembuat Sertifikat, membuat dan mengarsip Sertifikat Hasil Uji

14 Hari kerja

Dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang tarif yang dikenakan

Sertifikat hasil uji

Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15

1. Pengaduan, saran dan masukan secara  langsung via :

  • Petugas Pengaduan
  • Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Website : blh.probolinggokota.co.id
  • Wa : 082140901632
  • Kotak saran/pengaduan
  • Aplikasi lapor - SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi lapor - SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kualitas air"