Rekomendasi IUJK

  1. 1) Surat permohonan dari Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian.
  2. 2) Fotokopi dan Menunjukkan Asli IUJK lama (bagi pelayanan yang perpanjang ijin)
  3. 3) Fotokopi dan Menunjukkan Asli Pajak Tahun Terakhir
  4. 4) Fotokopi dan Menunjukkan Asli Akte Pendirian Perusahaan
  5. 5) Fotokopi dan Menunjukkan Asli Akte Perubahan
  6. 6) Fotokopi dan Menunjukkan Asli Neraca Perusahaan
  7. 7) Fotokopi dan Menunjukkan Asli SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  8. 8) Fotokopi dan Menunjukkan Asli KTP Pimpinan
  9. 9) Fotokopi dan Menunjukkan Asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  10. 10) Fotokopi dan Menunjukkan Asli NIB (Nomor Induk Berusaha)
  11. 11) Fotokopi dan Menunjukkan Asli KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi
  12. 12) Fotokopi dan Menunjukkan Asli Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) / Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)
  13. 13) Daftar Susunan Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
  14. 14) Daftar Pengalaman Perusahaan
  15. 15) Daftar Peralatan perusahaan

  1. 1) Surat permohonan rekomendasi IUJK dan copy berkas Perusahaan Pemohon berasal dari DPMPTSPP diteruskan melalui surat pengantar ke Dinas PUPR.
  2. 2) Kepala Dinas PUPR kemudian mendisposisikan ke Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi (TRJK)
  3. 3) Kepala Bidang TRJK kemudian mendisposisikan kepada Kepala Seksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Kasi Jakon).
  4. 4) Kasi Jakon dan staf pengelola jasa konstruksi memeriksa dokumen dan menginformasikan kepada Perusahaan Pemohon agar dapat hadir untuk di Verifikasi Dokumen dan di buatkan Berita Acara Verifikasi Dokumen
  5. 5) Kasi Jakon dan staf pengelola jasa konstruksi melakukan verifikasi lapangan mengunjungi ke lokasi alamat perusahaan pemohon dan memeriksa kondisi perusahaan serta di buatkan Berita Acara Verifikasi Lapangan
  6. 6) Kasi Jakon dan staf pengelola jasa konstruksi membuat laporan hasil Verifikasi Dokumen dan Verifikasi Lapangan serta membuat laporan Dokumentasi selama kegiatan Verifikasi tersebut
  7. 7) Staf Pengelola Jasa konstruksi membuat draft surat rekomendasi dengan melampirkan Laporan Hasil Verifikasi kemudian untuk di koordinasikan dan di verifikasi akhir ke Kepala Seksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kepala Bidang TRJK dan Sekretaris Dinas PUPR lalu kemudian di teruskan ke Kepala Dinas PUPR
  8. 8) Kepala Dinas PUPR memutuskan dan menandatangani Surat Rekomendasi IUJK kemudian untuk di registrasi nomor surat rekomendasi IUJK
  9. 9) Surat Rekomendasi akan di registrasi dan diarsipkan serta di kirim ke DPMPTSPP
  10. 10) Pemberitahuan kepada pemohon bahwa surat rekomendasi sudah selesai dan di kirim ke DPMPTSPP

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IUJK

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IUJK "