Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. a.PERMOHONAN BARU SLF: 1) Bangunan gedung : a. Surat Permohonan SLF b. Surat kuasa (jika dikuasakan) c. Fotocopy KTP d. Dokumen Administratif Bangunan Gedung (Fotocopy IMB, rencana teknis Bangunan Gedung yang telah disahkan, dan dokumen kepemilikan tanah dan Bangunan) e. Dokumen Pelaksanaan Bangunan Gedung (Fotocopy gambar terbangun /As-built Drawing. f. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung g. Surat Pernyataan Pemilik Bangunan Gedung Bahwa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Telah Selesai Dilakukan Sesuai Dokumen Rencana Teknis h. Formulir data umum bangunan gedung. 2) Bangunan rumah tinggal tunggal/deret : a. Surat Permohonan SLF b. Surat kuasa (jika dikuasakan) c. Fotocopy KTP i. Dokumen Administratif Bangunan Gedung (Fotocopy IMB, rencana teknis Bangunan Gedung yang telah disahkan, dan dokumen kepemilikan tanah dan Bangunan) d. Dokumen Pelaksanaan Bangunan Gedung (Fotocopy gambar terbangun /As-built Drawing) e. Surat permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. f. Formulir data umum bangunan gedung
  2. b. PERPANJANGAN SLF Mengisi formulir permohonan dan dilampiri persyaratan sebagai berikut: a. Surat Permohonan Perpanjangan SLF b. Surat kuasa (jika dikuasakan) c. Fotocopy KTP d. Dokumen Administratif Bangunan Gedung (Fotocopy IMB, rencana teknis Bangunan Gedung yang telah disahkan, dan dokumen kepemilikan tanah dan Bangunan) e. Fotocopy gambar terbangun /As-built Drawing. f. Formulir data umum bangunan gedung. g. SLF Asli. Masing-masing rangkap 2 (dua)

  1. 1) Pemohon datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. 2) Pendaftaran permohonan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon
  3. 3) Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan oleh Tim Pengkaji Teknis
  4. 4) Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi/teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon
  5. 5) Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi/teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan Surat Keputusan pemberian SLF oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil SLFnya

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kotak Kritik dan Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"