Rekomendasi Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. a. Bangunan Gedung Sederhana 1 ( satu) lantai 1) Advice planning; 2) Rencana Arsitektur a. Data penyedia jasa perencanaan arsitekur b. Gambar situasi (Site Plan) c. Gambar denah d. Gambar tampak e. Gambar Potongan 3) Rencana Struktur a. Data penyedia jasa perencanaan struktur b. Gambar rencana struktur bawah (pondasi), termasuk detailnya c. Gambar rencana struktur atas (kolom, balok & plat), termasuk detailnya 4) Rencana Utilitas a. Data penyedia jasa perencana utilitas b. Gambar sistem saniasi (air bersih, air kotor) c. Gambar jaringan listrik (sumber, jaringan, pencahayaan dan penghawaan buatan) d. Gambar pengelolaan air hujan dan sistem drainase pada tapak
  2. b. Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai 1) Advice planning; 2) Rencana Arsitektur a. Data penyedia jasa perencanaan arsitekur b. Gambar situasi (Site Plan) c. Gambar denah d. Gambar tampak e. Gambar Potongan 3) Rencana Struktur a. Data penyedia jasa perencanaan struktur b. Perhitungan struktur ( untuk BG 2 lantai dan/atau bentangan struktur > 6m) c. Gambar rencana struktur bawah (pondasi), termasuk detailnya d. Gambar rencana struktur atas (kolom, balok & plat), termasuk detailnya e. Gambar rencana struktur atap ( Rangka dan Penutup), termasuk detailnya 4) Rencana Utilitas a. Data penyedia jasa perencana utilitas b. Gambar sistem saniasi (air bersih, air kotor) c. Gambar jaringan listrik (sumber, jaringan, pencahayaan dan penghawaan buatan) d. Gambar pengelolaan air hujan dan sistem drainase pada tapak
  3. c. Bangunan Gedung Tidak Sederhana untuk Kepentingan Umum dan Khusus 1) Advice Planning 2) Rencana Arsitektur a. Data penyedia jasa perencanaan arsitekur b. Gambar situasi (Site Plan) c. Gambar denah d. Gambar tampak e. Gambar Potongan f. Gambar detail arsitektur g. Spesifikasi umum perampungan bangunan gedung 3) Rencana Struktur a. Data penyedia jasa perencanaan struktur b. Perhitungan struktur (untuk BG ? 2 Lt dan/atau bentang struktur > 6m) c. Hasil penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung ? 2 lantai) d. Gambar rencana struktur bawah (pondasi), termasuk detailnya e. Gambar rencana struktur atas (kolom, balok plat), termasuk detailnya f. Gambar rencana struktur atap (rangka & penutup), termasuk detailnya g. Spesifikasi Umum struktur h. Spesifikasi struktur (jika ada) 4) Rencana Utilitas a. Data penyedia jasa perencanaan utilitas b. Gambar jaringan listrik (sumber, jaringan, pencahayaan dan penghawaan buatan) c. Gambar sistem proteksi kebakaran (disesuaikan dengan tigkat resiko kebakaran) d. Gambar sistem penangkal/proteksi petir e. Gambar prasarana penunjang menara telekomuniasi f. Spesifikasi umum utilitas bangunan gedung

  1. 1) Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) meminta Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Teknis IMB kepada kepala Dinas kab. Belitung secara resmi
  2. 2) Pokja Penilai Teknis Dokumen Bangunan Gedung mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas untuk bangunan sederhana, dan TABG untuk bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum dan khusus
  3. 3) Jika berkas sudah sesuai, Cek lapangan bersama Pemohon, Tim Pokja Penilai Teknis/TABG Dokumen Bangunan Gedung, DPMPTSP dan Stakeholder Setempat, bila tidak diperlukan dapat langsung melakukan penilaian
  4. 4) Pokja Penilai Teknis Dokumen Bangunan Gedung/TABG melakukan Penilaian Dokumen Persyaratan Teknis IMB Pemohon mulai dari Arsitektur, Struktur dan Utilitas Bangunan
  5. 5) Jika diperlukan TABG dapat mengundang OPD terkait untuk mendapat masukan mengenai dokumen teknis pemohon
  6. 6) Setelah melakukan Penilaian, Pokja Penilai Teknis Dokumen Bangunan Gedung/TABG akan mengeluarkan cek list Status Pemeriksaan Dokumen
  7. 7) Proses pembuatan Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Teknis IMB diketahui oleh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR
  8. 8) Kepala Dinas PUPR Kab. Belitung mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Teknis untuk disampaikan kepada DPMPTSP Kab. Belitung

  1. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja utuk bangunan sederhana
  2. Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk bangunan tidak pakai hitungan konstruksi
  3. Maksimal 15 (lima belas) hari kerja untuk bangunan pakai hitung konstruksi

Tidak dipungut biaya

Surat permohonan advice/rekomendasi teknis Izin Mendirikan Bangunan

Kotak Kritik dan Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"