Paspor Baru / Penggantian Secara Online

  1. Ambil Antrian Online Melalui Aplikasi M-Paspor
  2. Ambil Antrian Online Melalui Aplikasi M-Paspor
  3. E-KTP atau Bukti Perekaman E-KTP
  4. Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditanda tangani Kepala Keluarga
  5. Salah satu dari Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis (Dokumen yang memuat Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
  6. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  7. Rekomendasi dari Kemenaker untuk CTKI; Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag untuk Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)
  8. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli dibawa saat mengajukan permohonan
  9. Untuk Tujuan Berobat, dilengkapi dengan surat permohonan dari keluarga, surat rekomendasi dari dokter/rumah sakit, dan hasil rekam medik

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui aplikasi berbasis android di playstore dan IOS.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui aplikasi berbasis android di playstore dan IOS.
  3. Pemohon Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
  4. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak "Surat Pengantar Ke Kanim" yang didownload dari aplikasi m-paspor dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  5. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Orangtua (untuk anak dibawah umur), melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer care untuk di periksa kelengkapannya.
  6. Pemohon melakukan perekaman biometric berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran;
  7. Pemohon datang 3 hari kerja setelah pembayaran dengan menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas. Bagi pengambil paspor yang diwakilkan dan tidak dalam satu Kartu Keluarga, harus membawa E-KTP, Surat Kuasa dan bukti Pembayaran. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Paspor selesai 3 hari kerja setelah proses pengambilan biometrik dan wawancara

Paspor Baru 48 Halaman tujuan TKI Rp 0,- (Permohonan Pertama)

Paspor Baru/Penggantian 48 Halaman untuk tujuan selain TKI Rp 350.000,-

Paspor Elektronik : Rp 650.000,-

Layanan Percepatan (Penyelesaian Paspor Pada Hari yang Sama) : Rp 1.000.000,-

Paspor BIasa 48 Halaman

KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG (Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang)

1. Telp : (0711) 518309

2. Whatsapp : 08117892601

3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com

4. Twitter : @imigrasiPLG

5 . Instagram : @imigrasi_palembang

6. Facebook : Imigrasi Palembang

7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru / Penggantian Secara Online"