Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Membawa fotocopy surat keterangan usaha dari Kelurahan (Untuk pemohon yang baru/ akan membikin usaha) sedangkan membawa SIUP lama ( Untuk pemohon yang mengajukan perpanjangan ijin SIUP ) sebanyak 1 lembar
  2. Membawa Materai Rp.6000,- sebanyak 1 lembar
  3. Membawa Foto Copy Ijin Prinsip bagi yang wajib

  1. Pemohon layanan datang ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas pemohon dan memeriksa kelengkapanya
  3. Jika berkas persyaratan pelayanan sudah sesuai, petugas pelayanan segera membuatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup/SPPL dan menghubungi Pemohon untuk datang ke Mall Pelayanan Publik
  4. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik untuk menandatanani surat pernyataan tersebut diatas materai
  5. Petugas menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada pemohon disertai tanda terima

    1. Pemohon layanan datang ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan
    2. Petugas pelayanan menerima berkas pemohon dan memeriksa kelengkapanya
    3. Jika berkas persyaratan pelayanan sudah sesuai, petugas pelayanan segera membuatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup/SPPL dan menghubungi Pemohon untuk datang ke Mall Pelayanan Publik;
    4. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik untuk menandatanani surat pernyataan tersebut diatas materai;

 Petugas menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada pemohon disertai tanda terima.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan surat pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

  • Petugas Pengaduan
  • Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115
  • Email: blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Website : blh.probolinggokota.co.id
  • Wa : 082140901632
  • Kotak saran/pengaduan
  • Aplikasi lapor - SP4N

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"