Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. SKTT khusus orang asing

  1. Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan kemudian mengambil nomor antrian di loket
  2. Memanggil Pemohon sesuai dengan nomor antrian
  3. Menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon dengan catatan untuk dilengkapi kembali. Jika lengkap, meneruskan berkas persyaratan kepada Operator.
  4. Melakukan pengecekan data SIAK (Cek NIK dan seluruh elemen data yang ada di KK) Jika ada masalah dengan data, mengarahkan Pemohon kepada Petugas yang Berwenang. Jika data benar, melanjutkan proses input data
  5. Melakukan penginputan data kematian
  6. Melakukan perubahan data KK (Bagi anggota keluarga) dan KTP (Bagi suami/istri)
  7. Mengajukan permohonan verifikasi kepada Kasie Kematian untuk Akta Kematian dan permohonan perubahan KK dan KTP pada Kasie Pendataan Penduduk
  8. Melakukan verifikasi
  9. Mengajukan permohonan TTE kepada Kepala Dinas
  10. Melakukan sertifikasi dengan TTE
  11. Melakukan pencetakan dokumen kependudukan (KK, Akta Kematian dan KTP Pasangan)
  12. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada Petugas Arsip
  13. Melakukan pengarsipan manual dan menggandakan dokumen
  14. Mengembalikan dokumen kepada Petugas Loket
  15. Petugas Loket memberikan dokumen kepada Pemohon

Proses penyelesaian dokumen setelah semua persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Website : http://disdukcapil.bantaengkab.go.id

Kosultasi dan pengaduan di WhatsApp nomor :085242853936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"