Tidak dipungut biaya
Melayani pembuatan Laporan Polisi, Melayani Surat Keterangan Kehilangan Barang, Melayani Surat Tanda Terima Barang Temuan, Melayani Pengaduan, Konsultasi Hukum, Bantuan informasi lainnya, Melaksanakan TPTKP di tempat Kejadian Perkara
Pelapor /pengadu datang ke Yanduan (Pelayanan pengaduan) masyarakat terhadap pelayanan SIM, Samsat dan BPKB untuk membuat Laporan pengaduan tertulis ataupun pengaduan melalui media sosial berupa sms, WA, LINE ke nomor pengaduan 08113535110
2 Sebaliknya jika berdasarkan kajian awal Yanduan masyarakat terhadap pelayanan SIM, Samsat dan BPKB tidak ditemukan bukti permulaan adanya tindak pelanggaran anggota Lalu lintas maka diberikan penjelasan kepada pelapor / pengadu tentang alasan-alasan kenapa belum atau tidak dapat diterimanya laporan / pengaduan tersebut oleh petugas Yanduan dan dicatat dalam Buku Register Yanduan masyarakat terhadap pelayanan SIM, Samsat dan BPKB.
3 Setelah menerima STTL (Surat Tanda Terima Laporan) pelapor/pengadu diantar oleh petugas Yanduan ke piket Provos Polres Trenggalek guna dilakukan pemeriksaan awal dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (Non Pro Justitia), jika pelapor / pengadu menolak untuk dimintai keterangannya pada saat itu juga, maka dibuatkan Surat Pernyataan belum bersedia dilakukan pemeriksaan awal dengan menyebutkan alasannya.
4 Setelah laporan pengaduan diterima maka Sie Yanduan Sat Lantas melimpahkan laporan tersebut untuk dilanjutkan proses pemeriksaannya oleh unit P3D Polres Trenggalek.
Pegawasan Pelayanan Pengaduan masyarakat terhadap Pelayanan SIM, Samsat dan BPKB dijalankan oleh Kanit Regident Lalu Lintas Polres Trenggalek dan dikendalikan oleh Kasat Lantas Polres Trenggalek dalam pelaksanaan sehari-hari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store