Melayani Pembuatan Laporan Polisi

  1. b. Surat kehilangan 1. Yang bersangkutan/ korbandatang sendiri. 2. Membawa identitas diri/ surat pengantar dari Kelurahan. 3. Membawa salinan atau copy surat yang hilang. 4. Untuk surat penting (paspor dll) wajib membawa surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

  1. 1. Standar Operasional dalam Penerimaan Laporan. a. Menerima warga yang melaporkan perkara dengan mengedepankan keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan. b. Mempersilahkan pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor. c. Petugas memperkenalkan terlebih dahulu identitasnya kepada pelapor. d. Petugas bertanya dengan sopan kepada pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyakan pembuka baik identitas pelapor, asalnya dan sebagainya (pertanyaan pembuka). e. Petugas menanyakan apakah laporan yang akan dilaporkan tersebut pernah dilaporkan di kesatuan lain. f. Apabila laporan tersebut dinilai layak untuk diterima segera dibuatkan Laporan Polisi dan surat tanda penerimaan laporannya. g. Segera dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan baik. h. Tidak ada diskriminasi terhadap pelapor. i. Tidak ada pungli dalam penerimaan laporan oleh petugas.

  1. Yang bersangkutan/ korbandatang sendiri.
  2. Membawa identitas diri.
  3. Membawa bukti – bukti perkara yang dilaporkan.
  4. Membawa surat pengantar dari piket reskrim (kasus cyber crime).

Tidak dipungut biaya

Melayani pembuatan Laporan Polisi, Melayani Surat Keterangan Kehilangan Barang, Melayani Surat Tanda Terima Barang Temuan, Melayani Pengaduan, Konsultasi Hukum, Bantuan informasi lainnya, Melaksanakan TPTKP di tempat Kejadian Perkara

Pelapor /pengadu datang ke Yanduan (Pelayanan pengaduan) masyarakat terhadap pelayanan SIM, Samsat dan BPKB untuk membuat Laporan pengaduan tertulis ataupun pengaduan melalui media sosial berupa sms, WA, LINE ke nomor pengaduan 08113535110

 

2            Sebaliknya jika berdasarkan kajian awal Yanduan masyarakat terhadap pelayanan SIM, Samsat dan BPKB tidak ditemukan bukti permulaan adanya tindak pelanggaran anggota Lalu lintas maka diberikan penjelasan kepada pelapor / pengadu tentang alasan-alasan kenapa belum atau tidak dapat diterimanya laporan / pengaduan tersebut oleh petugas Yanduan dan dicatat dalam Buku Register Yanduan masyarakat terhadap pelayanan SIM, Samsat dan BPKB.

 

 

 

3            Setelah menerima STTL (Surat Tanda Terima Laporan) pelapor/pengadu diantar oleh petugas Yanduan ke piket Provos Polres Trenggalek guna dilakukan pemeriksaan awal dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (Non Pro Justitia), jika pelapor / pengadu menolak untuk dimintai keterangannya pada saat itu juga, maka dibuatkan Surat Pernyataan belum bersedia dilakukan pemeriksaan awal dengan menyebutkan alasannya.

4            Setelah laporan pengaduan diterima maka Sie Yanduan Sat Lantas melimpahkan laporan tersebut untuk dilanjutkan proses pemeriksaannya oleh unit P3D Polres Trenggalek.

    1. Pengawasan dan Pengendalian

Pegawasan Pelayanan Pengaduan masyarakat terhadap Pelayanan SIM, Samsat dan BPKB dijalankan oleh Kanit Regident Lalu Lintas Polres Trenggalek dan dikendalikan oleh Kasat Lantas Polres Trenggalek dalam pelaksanaan sehari-hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melayani Pembuatan Laporan Polisi"