Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Photo Warna

  1. Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan kemudian mengambil nomor antrian di loket
  2. Memanggil Pemohon sesuai dengan nomor antrian
  3. Menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon dengan catatan untuk dilengkapi kembali. Jika lengkap, meneruskan berkas persyaratan kepada Operator Konsolidasi
  4. Menerima berkas kedatangan dan melakukan konsolidasi berkas persyaratan
  5. Menyerahkan berkas kepada Operator
  6. Melakukan penginputan data untuk menerbitkan SKDWNI, KK, KTP, KIA. Jika belum melakukan perekaman KTP-el di daerah asal maka akan diarahkan untuk melakukan perekaman kepada Operator KTP-el
  7. Mengajukan permohonan verifikasi kepada Kepala Seksi Pendataan Penduduk
  8. Melakukan verifikasi penerbitan KK Baru
  9. Mengajukan permohonan TTE kepada Kepala Dinas
  10. Melakukan sertifikasi pada KK dengan TTE
  11. Melakukan pencetakan SKDWNI, KTP-el, KIA, dan KK
  12. Melakukan pengarsipan manual dan menggandakan dokumen
  13. Memberikan dokumen kepada Pemohon kecuali SKDWNI

Berkas sesuai persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keteragan

Website : http://disdukcapil.bantaengkab.go.id

Kosultasi dan pengaduan di WhatsApp nomor :085242853936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"