Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin
  2. Kartu Keluarga
  3. Foto Warna

  1. Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan kemudian mengambil nomor antrian di loket
  2. Memanggil Pemohon sesuai dengan nomor antrian
  3. Menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon dengan catatan untuk dilengkapi kembali. Jika lengkap, meneruskan berkas persyaratan kepada Operator
  4. Melakukan pengecekan data SIAK (Cek NIK dan seluruh elemen data yang ada di KK) Jika ada masalah dengan data, mengarahkan Pemohon kepada Petugas yang Berwenang. Jika data benar, melanjutkan proses input data
  5. Melakukan penginputan data anak untuk menerbitkan NIK dan KK Baru
  6. Melakukan penginputan data untuk penerbitan Akta Kelahiran dan/atau KIA (Scan Foto, NIK) dan mengajukan permohonan verifikasi kepada Kasi Pendataan Penduduk untuk NIK, KK, dan KIA serta permohonan verifikasi Akta Kelahiran pada Kasi Kelahiran
  7. Melakukan verifikasi NIK, KK, dan KIA (Kasi Pendataan Penduduk), dan verifikasi Akta Kelahiran (Kasi Kelahiran)
  8. Mengajukan permohonan TTE untuk Akta Kelahiran (Kasi Kelahiran) dan untuk KK dan KIA (Kasi Pendataan Penduduk) kepada Kepala Dinas
  9. Melakukan sertifikasi dengan TTE
  10. Melakukan pencetakan dokumen kependudukan (KK, Akta Kelahiran, dan KIA)
  11. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada Petugas Arsip
  12. Melakukan pengarsipan manual dan menggandakan dokumen
  13. Mengembalikan dokumen kepada Petugas Loket
  14. Petugas Loket memberikan dokumen kepada Pemohon

Berkas sesuai persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Website : http://disdukcapil.bantaengkab.go.id

Kosultasi dan pengaduan di WhatsApp nomor :085242853936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);"