Penerbitan Izin Pembuatan Site plan Perumahan

  1. 1. Surat Permohonan pengesahan siteplan
  2. 2. Fotokopi Pemohon
  3. 3. Surat Kuasa apabila di kuasakan
  4. 4. Salinan surat tanah
  5. 5. Gambar Pra-Site plan a. Peta Lokasi b. Gambar perencanan teknis yang meliputi denah, tampak, potongan, dan rencana c. Gambar rencana yang meliputi jalan lingkungan, drainase, termasuk pengolahan limbah rumah tangga, persampahan, titik lampu dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). d. Gambar di cetak dalam ukuran A3 dan rangkap dua (2). e. Salinan Akta pendirian perusahaan/yayasan (bagi yang berbadan hokum) f. Salinan surat izin prinsip/lokasi g. Salinan UKL/UKL/SPPL h. Salinan KRK (Keterangan Rencana Kota) Tata ruang i. Salinan Analisis Dampak Lalu lintas (Andalin); (syarat tertentu) j. Salinan Peil Banjir Perumahan ; (syarat tertentu) k. Salinan Rekomendasi TPU ; (syarat Tertentu)

  1. 1) Pemohon datang ke loket pelayanan untuk meminta blanko surat permohoan siteplan
  2. 2) Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa berkas ke loket pelayanan
  3. 3) Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. 4) Bersama petugas melakukan peninjauan ke lapangan bersama untuk verifikasi
  5. 5) Petugas membuat konsep surat pengesahan siteplan
  6. 6) Kepala Instansi menandatangani surat pengesahan siteplan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Siteplan

Kotak Kritik dan Saran di loket pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pembuatan Site plan Perumahan"