Penerbitan Surat Keterangan Ruang

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemilik
  3. Fotocopy Surat Keterangan mengenai hak atas tanah atau Surat Bukti Kepemilikan (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa atau hak-hak lain yang diakui oleh Hukum Pertanahan)
  4. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum (apabila usaha tersebut dilakukan oleh Badan Hukum) dan Perubahannya
  5. Surat Kuasa bagi yang pengurusannya dikuasakan bermaterai dan Fotocopy KTP

  1. Pemohon membawa surat permohonan beserta persyaratannya ke Bagian Umum dan Kepegawaian DPUPR Kab. Belitung
  2. Permohonan di disposisikan dari Kepala Dinas PUPR Kab. Belitung ke Bidang yang membidangi
  3. Kepala Bidang Tata Ruang mendisposisikan surat permohonan ke Seksi yang membidangi
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan
  5. Petugas melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran permohonan
  6. Petugas melakukan pengolahan berkas permohonan ke dalam database
  7. Kepala Instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Ruang

5 Hari kerja

Rp. 50,000

Surat Keterangan Ruang

Bagian Umum dan Kepegawain DPUPR Kab. Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ruang "