Iizin tempat usaha yang dilimpahkan ke kecamatan

  1. Permohonan bermaterai Rp. 6000 Pas Photo3x4 sebanyak 2 lembar Foto Copy Surat Kepemilikan tanah Foto Kopi KTP Foto Kopy Akta pendirian Usaha bagi yang berbadan Hukum Foto copy NPWP/ NPWRD fotocopy izin HO bila diperlukan Dokumen Analisis Dampak lingkungan AMDAL dan atau UPL/PKL

  1. Pemohon  mendatangi loket informasi   Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan   Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat pemohon mengambil SITU di loket pelayanan 

Pemohon  mendatangi loket informasi  
Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan    
Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan
Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat
pemohon mengambil SITU di loket pelayanan 

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN TEMPAT USAHA YANG DILIMPAHKAN KE KECAMATAN

Datang langsung ke Kantor Camat Gandapura    
(Jln.B.Aceh-Medan KM.234 No.1 Gandapura ) Kabupaten Bireuen 
             
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Iizin tempat usaha yang dilimpahkan ke kecamatan "