Pengurusan izin usaha pertambangan

  1. Permohonan bermaterai Rp. 6000 Pas Photo3x4 sebanyak 2 lembar Foto Copy Surat Kepemilikan tanah Foto Kopi KTP Foto Kopy Akta pendirian Usaha bagi yang berbadan Hukum Foto copy NPWP/ NPWRD surat Keterangan tidak keberatan dari warga (tetangga) yang berdiam di sekitar tempat usaha Dokumen Analisis Dampak lingkungan AMDAL dan atau UPL/PKL Bukti Lunas Pajak Bahan Galian Golongan C Peta wilayah pertambangan yang menunjukkan batas batas titik koordinasi secara jelas dengan skala 1 banding 1000 untuk areal dibawah 6 hectare

  1. Pemohon mendatangi loket informasi Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan di loket pelayanan

Pemohon  mendatangi loket informasi  
Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan    
Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan
Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat
pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan di 
loket pelayanan           

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENGURUSAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Datang langsung ke Kantor Camat Gandapura     
(Jln.B.Aceh-Medan KM.234 No.1 Gandapura ) Kabupaten Bireuen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengurusan izin usaha pertambangan "