Pengurusan izin gangguan (HO)

  1. Permohonan memiliki HO Pas Photo3x4 sebanyak 2 lembar Foto Copy Surat Kepemilikan tanah Foto Kopi KTP Foto Kopy Akta pendirian Usaha bagi yang berbadan Hukum NPWP. Skema Lokasi usaha disahkan oleh Keuchiek setempat Surat Pernyataan Persetujuan dan tidak keberatan dari pemilik tanah/ bangunan apabila usaha bukan milik sendiri surat Keterangan tidak keberatan dari warga (tetangga) yang berdiam di sekitar tempat usaha Surat Keterangan berdomisili dari keuchiek setempat Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (SPPL)

  1. Pemohon mendatangi loket informasi Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin HO yang telah selesai di loket pelayanan

Pemohon  mendatangi loket informasi  
Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan    
Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan
Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat
pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin HO  yang telah selesai di 
loket pelayanan           

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENGURUSAN IZIN GANGGUAN (HO)

Datang langsung ke Kantor Camat Gandapura    
(Jln.B.Aceh-Medan KM.234 No.1 Gandapura ) Kabupaten Bireuen 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengurusan izin gangguan (HO) "