Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kutipan Akta Perkawinan orangtua

  1. Pemohon mengajukan pembuatan akta pengesahan anak dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas memverifikasi kevalidan dokumen persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Dokumen yang telah diverifikasi diproses untuk diterbitkan akta pengesahan anak
  4. Akta pengesahan anak yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan, Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan), Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"