Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Akta Kelahiran Anak
  2. Pernyataan Ayah Kandung yang diketahui Ibu Kandung
  3. Bukti Nikah secara agama/kepercayaan

  1. Pemohon mengajukan pembuatan akta pengakuan anak dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas memverifikasi kevalidan dokumen persyaratan
  3. Dokumen yang telah terverifikasi diproses untuk diterbitkan akta pengakuan anak
  4. Akta pengakuan anak yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"