Layanan Izin Luar Biasa

  1. keluarga datang dengan memberi keterangan tentang kegiatan yang akan di laksanakan
  2. keluarga membawa surat pertanggung jawaban yang di ketahui kepala desa

  1. keluarga yang bersangkutan datang ke Rutan dengan membawa surat penjamin yang di ketahui kepala desa

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Luar Biasa (Cuti Menjenguk Keluarga (CMK))

pengaduan dapat di laporkan melalui CALL Center Rutan Situbondo TLP/WA : 082228120148

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Luar Biasa"