Standar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin oleh lembaga bantuan hukum

  1. Mengajukan Surat Permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi ke Gubernur/Kepala Daerah c.q. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Proposal Bantuan Hukum;
  3. dilengkapi Data Pendukungnya.

  1. Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi menyampaikan permohonan dalam bentuk Proposal Bantuan hokum dilengkapi dengan data pendukungnya ke Gubernur c.q. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Biro Hukum mempelajari proposal kemudian mendisposisikan ke Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum untuk melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam;
  3. Kepala Bagian Pelayanan Hukum mempelajari materi permasalahan dan memberikan arahan kepada Kasubag Bantuan Hukum dan data pendukungnya;
  4. Kasubag Bantuan Hukum dan Tim Pengawas Biro Hukum akan memverifikasi Proposal Bantuan Hukum
  5. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi;
  6. Apabila berkas telah lengkap akan diajukan ke Gubernur untuk dimintai persetujuan;
  7. Jika Gubernur setuju, maka akan dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara Biro Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum;
  8. Setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani maka Proses pencairan Dana sebesar 30 i jumlah dana bantuan yang disetujui akan dicairkan;
  9. Lembaga Bantuan Hukum dapat membantu masyarakat miskin dalam proses hokum litigasi maupun non letigasi.

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini idalam proses Pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin oleh Lembaga Bantuan Hukum adalah 14 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1.Proposal Bantuan Hukum untuk Masyarakat Misikin oleh Lembaga BantuanHukum; 2.Perjanjian Kerjasama antara Biro Hukum dan LBH.

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/email sesuai dengan bidang tugasnya;

3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin oleh lembaga bantuan hukum"