Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini idalam proses Pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin oleh Lembaga Bantuan Hukum adalah 14 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
1.Proposal Bantuan Hukum untuk Masyarakat Misikin oleh Lembaga BantuanHukum; 2.Perjanjian Kerjasama antara Biro Hukum dan LBH.
3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store