Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan pertimbangan, dan Persetujuan Usulan Penataan Kelembagaan/Perangkat Daerah adalah 5 (lima) hari.
Tidak dipungut biaya
1.SK Sekretaris Daerah mengenai Surat Perjanjian Sewa; 2.Draft Rancangan Peraturan Daerah.
3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store