Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan Orangtua Angkat
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak

  1. Pemohon membawa persyaratan ke petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas Dukcapil memeriksa kevalidan berkas
  3. Berkas yang sudah diverifikasi dibuatkan proses pencatatannya kemudian diterbitkan Akta Pengangkatan Anak
  4. Pemohon mengambil Akta Pengangkatan Anak yang sudah selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran yang sudah dibubuhi catatan pinggir

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan, Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan), Website www.dukpencapil.belitungkab.go.idKotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan, Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan), Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"