Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

  1. a. fotocopy IMTA;
  2. b. fotocopy RPTKA yang masih berlaku;.
  3. c. fotocopy Passport;
  4. d. fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITTAP);
  5. e. fotocopy polis asuransi TKA;
  6. f. Bukti setor pembayaran Dana Pengembangan keahlian dan Keterampilan (DPKK);
  7. g. Fotocopy perjanjian kerja;
  8. h. pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) Lembar;
  9. i. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
  10. j. map plastik kancing warna merah

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin; 6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan paraf; 7. Tanda tangan Kepala Dinas; 8. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat; 9. Tanda tangan Kepala Dinas; 10. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat;

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) , email (dis_pmnaker@singkawangkota.go.id) dan website DPMTK (http://36.89.246.26/pengaduan/).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing"