Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol (PENGECER DAN PENJUAL LANGSUNG)

  1. a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon; Fotocopy Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk perpanjangan SIUP-MB;l. Fotocopy surat kuasa bermaterai dan fotocopy kartu tanda penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;m. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;n. map plastik kancing warna biru.
  2. b. pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  3. c. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak lokal;
  4. d. fotocopy TDUP:
  5. e. fotocopy TDP
  6. f. Denah lokasi (sesuai IMB);
  7. g. fotocopy surat penunjukkan dari produsen atau IT/MB atau distributor atau sub-Distributor atau kombinasi keempat-empatnya sebagai penjual langsung minuman beralkohol ditempat tertentu lainnya, pengecer minuman beralkohol lainnya, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya;i. fotocopy laporan rencana penjualan minuman berakohol 1 (satu) tahun kedepan;j. surat pernyataan diatas materai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran;
  8. h. akta pendirian/perubahan perusahaan dan pengesahan Badan Hukum (bagi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas);
  9. i. fotocopy laporan rencana penjualan minuman berakohol 1 (satu) tahun kedepan;
  10. j. surat pernyataan diatas materai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran;
  11. k. Fotocopy Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk perpanjangan SIUP-MB;
  12. l. Fotocopy surat kuasa bermaterai dan fotocopy kartu tanda penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
  13. m. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  14. n. map plastik kancing warna biru.

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin; 6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan paraf; 7. Tanda tangan Kepala Dinas; 8. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat;

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Perhitungan biaya mengacu pada Peraturan Daerah Kota

Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi

Perizinan Tertentu

Surat izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) , email (dis_pmnaker@singkawangkota.go.id) dan website DPMTK (http://36.89.246.26/pengaduan/).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol (PENGECER DAN PENJUAL LANGSUNG)"