Izin Pemakaian/Pengusahaan Air Permukaan

  1. a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  2. b. Fotocopy surat bukti kepemilikan/bukti penguasaan tanah;
  3. c. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  4. d. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. e. fotocopy akte pendirian perusahaan berikut pengesahannya (bagi yang berbadan hukum);
  6. f. fotocopy NPWP lokal tempat usaha;
  7. g. fotocopy IMB;
  8. h. Surat keterangan domisili perusahaan dan SK penunjukan penanggungjawab (untuk cabang perusahaan);
  9. i. Rekomendasi teknis dari kepala dinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  10. j. Gambar Lokasi/peta situasi (di sertai titik ordinat pengambilan air dan atau jalur konstruksi);
  11. k. dokumen Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. l. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air permukaan;
  13. m. Rekaman hasil pertemuan konsultasi masyarakat (PKM);
  14. n. Materai 6000 sebanyak 1 buah;
  15. o. Fotocopy bukti pembayaran pajak air permukaan tahun terakhir (untuk perpanjangan);
  16. p. Asli Izin Pengusahaan/pemanfaatan Air permukaan (untuk perpanjangan)
  17. q. Laporan Pengambilan Air permukaan tahun terakhir (untuk perpanjangan)
  18. r. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
  19. s. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  20. t. map Plastik kancing warna kuning.

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin; 6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan paraf; 7. Tanda tangan Kepala Dinas

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) , email (dis_pmnaker@singkawangkota.go.id) dan website DPMTK (http://36.89.246.26/pengaduan/).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian/Pengusahaan Air Permukaan"