Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

  1. a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  2. b. Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah;
  3. c. Fotocopy bukti lunas dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  4. d. Persetujuan warga;
  5. e. fotocopy akte pendirian perusahaan berikut pengesahannya (bagi yang berbadan hukum);
  6. f. Denah lokasi tanah /rute jalan menuju lokasi; minimal Format A3;
  7. g. Rencana Tapak (siteplan) yang memuat hal hal antara lain jaringan prasarana jalan, Jaringan prasarana drainase (Air hujan dan Limbah Rumah tangga), sistem utilitas, RTH dan Fasum;.
  8. h. Proposal Uraian Rencana Proyek/Kegiatan;
  9. i. Untuk Perumahan melampirkan Surat pernyataan pelepasan hak untuk RTH dan Fasum untuk Pemkot Singkawang.dan Surat Dukungan PLN dan PDAM;
  10. j. Untuk tempat ibadah mencantumkan rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama);
  11. k. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  12. l. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
  13. m. map Plastik kancing warna kuning.

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin; 6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan paraf; 7. Tanda tangan Kepala Dinas; 8. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat;

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) , email (dis_pmnaker@singkawangkota.go.id) dan website DPMTK (http://36.89.246.26/pengaduan/).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah"