Izin Membuka Tanah

  1. a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  2. b. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  3. c. Fotocopy akta pendirian perusahaan berikut pengesahannya (untuk pemohon yang berbadan hukum);
  4. d. Surat pernyataan belum pernah mendapat/memperoleh izin membuka tanah bagi pemohon terhadap tanah yang dimohon;
  5. e. Surat pernyataan menguasai tanah dan/atau tidak ada sengketa dan/atau pernyataan kesepakatan berssama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/atau sidik jari istri dan anak dari pihak pertama dan disaksikan oleh Ketua RT/RW dan/atau pengurus RT lainnya, serta diketahui oleh Lurah;
  6. f. Surat pernyataan riwayat asal-usul tanah atau kronologis penguasaaan tanah;
  7. g. Data atau bukti lain yang dimiliki atas tanah yang dimohon;.
  8. h. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun terakhir sesuai dengan lokasi/lahan yang akan dibangun;
  9. i. Permohonan IMTN dilakukan pemohon yang namanya sesuai dengan alas hak penguasaan fisik yang tertera di surat pernyataan;
  10. j. Pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan/Tim Teknis;
  11. k. Peta lokasi/sket lokasi yang dibuat pemohon yang diketahui semua saksi batas;
  12. l. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
  13. m. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  14. n. map plastik kancing warna merah.

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin; 6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan paraf; 7. Tanda tangan Kepala Dinas; 8. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat;

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Izin Membuka Tanah

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) , email (dis_pmnaker@singkawangkota.go.id) dan website DPMTK (http://36.89.246.26/pengaduan/).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membuka Tanah"