Izin Lokasi

  1. a. Persyaratan Administrasi: 1. pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; 3. Fotocopy akta pendirian perusahaan berikut pengesahannya (untuk pemohon yang berbadan hukum); 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk melepaskan hak atas tanahnya; 6. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti penguasaan tanah; 7. fotocopy lunas PBB (SPPT dan STTS) lokasi tahun terakhir; 8. Izin penanaman modal bagi yang menggunakan fasilitas PMA atau PMDN; 9. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain; 10.fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 11.map plastik kancing warna merah
  2. b. Persyaratan Teknis: 1. Penjelasan terkait jenis kegiatan/produk, jumlah investasi, kapasitas atau volume produksi, jumlah tenaga kerja, jenis dan volume limabah yang di hasilkan, kebutuhan ruang (lahan dan bangunan); 2. Desain teknis/engineering; 3. Rencana tapak dan tahapan pelaksanaan; 4. Denah/sketsa dan peta lokasi tanah (skala 1:25.000 atau lebih besar); 5. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin; 6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan paraf; 7. Tanda tangan Kepala Dinas; 8. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat;

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) , email (dis_pmnaker@singkawangkota.go.id) dan website DPMTK (http://36.89.246.26/pengaduan/).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"