Izin Mendirikan Bangunan (Imb)

  1. 1. Persyaratan IMB: a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon; b. fotocopy sertifikat tanah/bukti penguasaan tanah; c. materai 10.000 sebanyak 1 buah; d. fotocopy PBB (SPPT dan STTS) lokasi tahun terakhir; e. fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT); f. Gambar rencana Bangunan asli dan fotocopy; g. fotocopy dokumen Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk bangunan tertentu); h. Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; i. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain; j. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; k. fotocopy izin pendaftaran penanaman modal (bangunan yang bersifat khusus); l. surat pernyataan yang di persyaratkan; Persyaratan Teknis: 1. Gambar arsitektur yang meliputi gambar site plan (situasi) gambar denah, gambar tampak, gambar potongan dan spesifikasi umum finishing bangunan. 2. Gambar struktur yang meliputi gambar struktur bawah (pondasi), gambar struktur atas termasuk struktur atap dan spesifikasi umum struktur bangunan. 3. Gambar sistem utilitas yang meliputi gambar sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, gambar sistem sanitasi dan gambar sistem drainase. 4. Spesifikasi umum bangunan (mekanikal dan elektrikal) 5. Perhitungan struktur untuk bangunan gedung 3 (tiga) lantai atau lebih. 6. Perhitungan utilitas (untuk bangunan bukan hunian rumah tinggal). m. Khusus untuk perumahan: 1. Surat pernyataan pelepasan hak untuk RTH dan fasum untuk pemerintah kota singkawang. 2. Surat dukungan PLN dan PDAM. n. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar); o. Map plastik kancing warna merah; p. fotocopy Sertifikat Tanah sesuai aslinya 3 (tiga) rangkap; q. Gambar Situasi/Lokasi 3 (tiga) rangkap r. Gambar Rencana Bangunan 3 (tiga) rangkap
  2. 2. Persyaratan IMB Tower atau Menara: a. fotocopy surat rekomendasi dari Wali Kota; b. pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; c. surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi kegagalan konstruksi tower; d. surat perjanjian sewa bangunan antara pemilik lahan dan pihak pemohon titik tower; e. dokumen Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. gambar teknis yang telah disetujui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang (dibuat dengan skala 1:100 pada Kertas A3 dengan format CAD dan di copy di CD). 1. denah bangunan tower; 2. tampak bangunan; dan 3. gambar konstruksi (detail). g. fotocopy sertifikat tanah/bukti penguasaan tanah; h. fotocopy IMB lokasi Tower (khusus permohonan IMB Tower/Menara yang berada diatas bangunan (Rooftop)); i. surat pernyataan mengetahui dan tidak keberatan lingkungan; j. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; k. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain; l. map plastik kancing warna merah.
  3. 3. IMB Balik Nama: a. IMB asli; b. Fotocopy akta jual beli/hibah dan atau bukti peralihan hak milik lainnya; c. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti penguasaan tanah; d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; e. fotocopy lunas PBB (SPPT dan STTS) lokasi tahun terakhir; f. materai 6000 sebanyak 1 buah; g. pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar; h. fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; i. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain; j. map plastik kancing warna merah.
  4. 4. IMB Penggantian (hilang/rusak): a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; b. pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar; c. materai 6000 sebanyak 1 buah; d. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk penggantian hilang); e. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain; f. map plastik kancing warna merah.

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin; 6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan paraf; 7. Tanda tangan Kepala Dinas; 8. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat;

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Perhitungan biaya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang retribusi Perizinan Tertentu

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) , email (dis_pmnaker@singkawangkota.go.id) dan website DPMTK (http://36.89.246.26/pengaduan/).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (Imb)"